Makalah Sistem Pengapian

SISTEM PENGAPIAN KONVESIONAL

A.Teori Dasar

Untuk memulai pembakaran diperlukan sistem pengapian.Pada motor umumnya pengapian memakai listrik bertenaga tinggi dimana arus listrik yang bertegangan tinggi diberikan antara 2 buah elektroda busi sehingga terjadi loncatan bunga api.Sistem pengapian (ignition sistem) pada mesin berfungsi untuk menaikan tegangan baterei menjadi 10kilo volt atau lebih sehingga terjadi loncatan bunga api listrik diantara elektroda busi.

B.Cara penyalaan bahan bakar pada motor bakar dibedakan dalam 2 macam:

Penyalaan sendiri Penyalaan dengan bunga api listriK

(Motor diesel) (Motor bensin)

(A) (B)

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi26sPnRSzIhDnoSFXVJWzYmk3lFT1Hm3J7k7P3M1I6jUl-FARwyDKtrlPd7ncl1s3byZ3xIHm22JQBh9F2H4wroQqOsqO2ErQQrr1TPuowuPdVZf8FDrJM0tqoxCEd9Z6xVd3rhomonw8/s400/Capture.PNG

A dan B

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgwOkoqldzSZkOS89HFbgQVQ4eIxjgPe5PIGRH2x1vRVNMgGpFQpaqEPsrQ5YM9i_qnQkLv8uEJP9xrH4IqDbrb90kQ6W0ByvRXCyKC6wa6mBZQvMnTfiuPPmMYmbnYIhpstI2BiCNlE9Q/s1600/Capture.PNG

C.Sistem pengapian konvensional pada motor bensin ada 2 macam :

1.Sistem pengapian baterai

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhxnTIxW5ZAc6CqFmit4R8QAsfjZ3RbsRBazRz9pgEjj8b2IeZsdsaBdwySSVHMBYEipZIGEaqsSh_AoMLo9Juoa4emhnqjlAgGo1zdUX2KPX81P5736B1q4Uyvp2dp-ewbMtGDDl54Cnw/s320/111.png

2.Sistem pengapian magnet

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgh5x2U_SsyTBLKWPSyvn2K3khVKEwSSJCg5qnjhIyLyrvH0gSuSOUxAfmVtfha8L_izzc6OptRj756PplzsdogZAN4w1L3uz06bMJTvw9OKW0tyuqOUyw8y2NNpJRDQaHP7ceWGX4KEyM/s320/sfs.png

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjiIBJglywGbSjtsLS_YINpm1Uee5GoJnGHxogat6NusDZNIGGOYISRF7XogrMvwbuHMMjSiYP-Fk3RYurzxo01W-f_NEZKvi4jrfADmhc-AQhJ6HwpOWSEHLU3do9phl_w6eWCk0e89aE/s320/9.PNG

3. Bagian Sistem Pengapian Baterai

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgdIo83prBXZ8AO1OC1U1yFpo0nVEjRBaTNnLvgLkhHTn3ZXdbEsYdufaeD3TRWDGbfo8FOBDQFNungmROFvibTqHSDWIytSDMj_IfZ2nDVnUFx5TecC0VqL4NqeOzEZH3BLsX0YAV8oFI/s1600/2.jpg

Baterai

Kegunaan :

Sebagai penyedia atau sumber arus listrik

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg0mJBQ7Tqbfs8DexJJUNMMYBP4yC0V7wjQpAU1YvtLSbLY4UCupJdemog_zzyBCb8SbwUz54cLcvf5ugmC4iEo7CR-M14pXdXAmLZVBidMIuYau_DyspHTZvhUr2vBW8c3lEvYRNZ3yps/s1600/3.PNG

Kunci kontak

Kegunaan :

Menghubungkan dan memutuskan arus listrik dari baterai ke sirkuit primer

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiQkTUYz7CWRkW3cYsqEECa_Xake4nnsg6ReyfIxfHPLKDWrsItPYjSGViPaL_HjBg03asBMBePs7Ui0s9hZD3z3gHrpTJMV8-ippDflzPdsVIPltmz1dXrdyZkMshrjAT4ztyGZ2KuoOQ/s1600/4.PNG

Koil

Kegunaan :

Mentransformasikan tegangan baterai menjadi tegangan tinggi

( 5000 – 25.000 Volt )

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhyTjUQ5_WEArfhAWNqMwxFPSnBevYQGMK6HR1n-Uffr_PyyzAhXwQaIVd5PfZctC-hCMkruYF4LETNtlyalxIzRL4X9wu1nW3BN4V87J-vWouH1pY2tdf91uCCJwWBQyXGC4wyJ_xHd5Q/s320/5.PNG

Kontak pemutus

Kegunaan :

Menguhungkan dan memutuskan arus primer agar terjadi induksi tegangan tinggi pada sirkuit sekunder sistem pengapian

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgMJpwrB_ydpDDnUo5AGyq5rjYU5BOITb8031QiohdsG4VC32xUvx1SkExzuAfPpo0Dlk-xyV-9xopEaRRkPoma6Ai9uFjx6GNUFXsAmyWlLtql376IJuBO7dN_WCz2A0vszqI-Vx4zOuM/s320/7.PNG https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjvZHQ7WgjZ9ecuIHM_ehO1Cyw7sD3q3p20Z27u5kQqHaqfykUPhcDh5KvtKBv3_ou-bh5KRU2NtVuTCgCbgD9wHVN6GtQP0UI6AT4wRkgX4DtYwBvs0jC6sQ4DJwIoMBCitlzhsw6se1s/s320/6.PNG

Kondensator

Kegunaan :

· Mencegah loncatan bunga api diantara celah kontak pemutus pada saat kontak mulai membuka

· Mempercepat pemutusan arus primer sehingga tegangan induksi yang timbul pada sirkuit sekunder tinggi

Distributor

Kegunaan :

Membagi dan menyalurkan arus tegangan tinggi ke setiap busi sesuai dengan urutan pengapian

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgIa0Icgp7gt8_v5m7FxChKYsOv2y4BhuhyunUKAQVBEGXH5GD4RvK6QFQBqfLOccS4ao8X1qKw6ZspIZ60biQYmF65gqH6OTNd0c_p4adpobfq6LAoS_7VQCdihm3na-napf0qSmd9zok/s320/8.PNG

Busi

Kegunaan :

Meloncatkan bunga api listrik diantara kedua elektroda busi di dalam ruang bakar, sehingga pembakaran dapat dimulai

D.Rangkaian Sistem Pengapian Baterai

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgID4D2nwpWF8iYyLFeTdEGIhR2fnQzW4t6JCbVF1aBpzZGZxrLyeEjAMK8wULqsLEkYznLCSqipRoEuXlRp-_KswzgowCDdSqSxRkFyFMszerp5QntGz_cUJsx0YRp1rXp3htheiiH4I0/s640/9.PNG

Bagian – bagian

1.

2.

3.

4.

5.

6

7..

Baterai

Kunci kontak

Koil

Kontak pemutus

Kondensator

Distributor

Busi

Sirkuit tegangan rendah = Sirkuit primer

Baterai – Kunci Kontak – Primer Koil – Kontak

Pemutus – Kondensator – Massa

Sirkuit tegangan tinggi = Sirkuit Sekunder

Sekunder Koil – Distributor – Busi – Massa

E.Cara Kerja dan Data-data Sistem Pengapian Baterai

Cara kerja

Saat kunci kontak on, kotak pemutus menutup

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhh3pt9QDTkhSVlYpzOCC3bVK3g45xVswozhC7Dfuw0WEPeUiCQm0_nl_o5gmWy2oDlVjbpmTLdGuQsEKgT1xNg1-8M4qUyuXDKf68kxUn7oIOb-rSyHgMyylaHEPsx6AlOcvXM1Yn0Bm0/s1600/10.PNG

Arus mengalir dari + baterai – kunci kontak – kumparan primer koil kontak pemutus – massa

* Terjadi pembentukan medan magnet pada inti koil

Masalah Pada Sistem Pengapian Konvensional

Kemampuan system pengapian benar-benar besar pengaruhnya pada kesempurnaan sistem pembakaran didalam silinder, dengan system pengapian yang terbaik bakal didapat performa mesin maksimal serta penggunaan bahan bakar yang irit. Masalah system pengapian konvensional pada motor bensin paling kerap berlangsung dibanding system lain.


Ketahui penyebab dari setiap masalah yang terjadi pada sistem pengapian konvensional berikut ini, dengan mengetahui ini akan bermanfaat untuk kendaraan anda. Oh ya.. cara mengatasinya tidak akan saya sampaikan, karena dengan sendirinya Anda akan mengetahuinya dari ulasan di bawah ini.

Mesin mobil tidak dapat hidup atau tidak ada percikan api pada busi

  • Busi mati atau deposit berlebihan
  • Kabel tegangan tinggi bocor berlebihan
  • Rotor tidak terpasang
  • Urutan pengapian tidak benar
  • Platina terganjal kotoran
  • Platina menutup terus atau membuka terus
  • Koil mati
  • Kondensor mati
  • Konektor kabel lepas
  • Kabel putus
  • Kontak rusak

Mesin sulit hidup dan percikan api pada busi kecil

  • Deposit (penumpukan kerak) dibusi berlebihan.
  • Kabel tegangan tinggi bocor
  • Tutup distributor kotor
  • Karbon ditutup distributor hilang
  • Tutup distributor retak
  • Urutan pengapian tidak benar
  • Kontak platina kotor
  • Setelan celah platina tidak tepat
  • Saat pengapian tidak tepat
  • Koil rusak
  • Kondensor rusak
  • Konektor kabel kotor

Terjadi ledakan di knalpot

  • Busi kotor
  • Platina kotor
  • Saat pengapian terlalu mundur

Terjadi ledakan di knalpot saat pedal gas dilepas

  • Kerja vacum advancer kurang sempurna

Ada ledakan di knalpot saat pedal gas ditekan

  • Hal ini di sebabkan Kerja centrifugal advancer tak sempurna

Busi cepat kotor

  • Pemakaian busi yang tidak tepat
  • Platina kotor
  • Saat pengapian tidak tepat

Elektroda busi meleleh

  • Pemakaian tingkat busi yang terlalu panas.

Makalah Tentang Bulutangkis

BAB I

Pendahuluan

1.1 Latar Belakang

Permainan bulutangkis merupakan salah satu jenis olahraga yang terkenal di dunia. Olahraga ini dapat menarik minat bagi berbagai kelompok umur, berbagai tingkat keterampilan, dan pria maupun wanita memainkan olahraga ini di dalam atau di luar ruangan untuk tujuan rekreasi, dan juga sebagai ajang persaingan. Permainan bulutangkis merupakan permainan yang bersifat individual yang dapat dilakukan dengan cara satu orang melawan satu, atau dua orang melawan dua orang. Permainan ini mudah dilaksanakan karena alat pemukulnya ringan, bola mudah dipukul, tidak membutuhkan lapangan yang luas, bahkan dapat dimainkan di dalam maupun di luar ruangan, serta dapat dimainkan oleh siapa saja. Oleh karena itu, permainan bulutangkis dapat berkembang pesat. Di Indonesia, olahraga bulutangkis mengalami perkembangan pesat karena tak lepas dari kerja keras pelatih, atlet, dan pengurus, dalam pembinaan atlet bulutangkis. Hal ini dapat dilihat dari prestasi yang diraih dalam kejuaraan-kejuaraan yang diikuti oleh atlet Indonesia, seperti kejuaraan Thomas Cup, Uber Cup, All England, Olimpiade, dan sebagainya. Prestasi bulutangkis yang diraih bukanlah hal yang cepat dan mudah, semua itu melalui proses yang panjang, dan membutuhkan waktu yang lama, mulai dari pemasalan, pembibitan, hingga pembinaan secara terpadu, terarah, dan berkelanjutan. Partisipasi dari semua pihak, baik dari pemerintah melalui sekolah, maupun dari masyarakat sangat diperlukan guna pembinaan dan pengembangan olahraga bulutangkis, misalnya melalui perkumpulan atau klub. Dari keduanya diharapkan dapat memberikan sumbangan bagi peningkatan dan pengembangan olahraga, termasuk bulutangkis.

Secara sistematik, untuk bisa bermain bulu tangkis dengan tepat dan baik perlu dilakukan yaitu latihan yang dilakukan secara terencana dan terprogram yang didasarkan pada pelaksanaan yang benar dan teratur. Secara sistemik, yakni berbagai komponen latihan yang terkait harus dilaksanakan secara terpadu. Melihat banyaknya unsur latihan yang terkait, maka perlu adanya strategi pendekatan yang tepat.

1.2 Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah dari makalah ini adalah:

Bagaimana sejarah permainan Bulu tangkis?

Apa sajakah peraturan dalam permainan bulu tangkis?

Dan bagaimana teknik dasar dalam bermain permainan bulu tangkis?

1.3 Tujuan Penulisan

Tujuan penulisan makalah ini salah satunya yaitu untuk menyelesaikan tugas akhir mata kuliah umum bulu tangkis dan tentunya untuk menambah pengetahuan penulis dan pembaca tentang permainan bulu tangkis atau mungkin menumbukan minta dan bakat para pembaca dengan membaca makalah ini.

BAB II

Pembahasan

2.1 Pengertian Bulu Tangkis

Bulu tangkis adalah cabang olahraga yang termasuk ke dalam kelompok olahraga permainan. Bulu tangkis dapat dimainkan di dalam maupun di luar ruangan, di atas lapangan yang dibatasi dengan garis-garis dalam ukuran panjang dan lebar tertentu. Olahraga bulutangkis dimainkan di atas lapangan yang di batasi dengan garis-garis dalam ukuran panjang dan lebar tertentu. Lapangan di bagi dua sama besar dan di pisahkan oleh net yang direnggangkan di kedua tiang net yang ditanam di pinggir lapangan.

Bulutangkis adalah suatu permainan yang menggunakan sebuah raket dan shuttlecock yang di pukul melewati sebuah net. Permainan dimulai dengan cara menyajikan bola atau service, yaitu memukul bola dari petak service kanan ke petak servis kanan lawan, sehingga jalan bola menyilang.

2.2 Sejarah Permainan Bulu Tangkis

Olah raga yang menggunakan bola dan raket ini berkembang di Mesir kuno sekitar 2000 tahun lalu. Nenek moyangnya adalah sebuah permainan Tionghoa bernama Jianzi yang melibatkan penggunaan bola tetapi tanpa raket. Objek atau misi permainan ini adalah untuk menjaga bola agar tidak menyentuh tanah selama mungkin tanpa menggunakan tangan.

Di Inggris sejak zaman pertengahan, permainan ini dimainkan oleh anak-anak disebut dengan Battledores atau Shuttlecocks, raketnya memakai dayung/tongkat (Battledores). Ini cukup populer di jalan-jalan London pada tahun 1854 ketika majalah Punch mempublikasikan kartun untuk permainan ini. Penduduk Britania membawa permainan ini ke Jepang, Tiongkok, dan Siam selagi mereka mengolonisasi Asia. Ini kemudian dengan segera menjadi permainan anak- anak di wilayah setempat mereka. Olah raga kompetitif bulutangkis diciptakan oleh petugas Tentara Britania di Pune, India pada abad ke-19 saat mereka menambahkan jaring/net dan memainkannya secara bersaingan. Oleh sebab itu kota Pune dikenal sebelumnya sebagai Poona, pada masa itu permainan tersebut juga dikenali sebagai Poona. Para tentara membawa permainan itu kembali ke Inggris pada 1850-an. Olah raga ini mendapatkan namanya yang sekarang pada 1860 dalam sebuah pamflet oleh Isaac Spratt, seorang penyalur mainan Inggris, berjudul “Badminton Battledore – a new game” Ini melukiskan permainan tersebut dimainkan di Gedung Badminton (Badminton House), estat Duke of Beaufort’s di Gloucestershire, Inggris.

Rencengan peraturan yang pertama ditulis oleh Klub Badminton Bath pada 1877. Asosiasi Bulutangkis Inggris dibentuk pada 1893 dan kejuaraan internasional pertamanya berunjuk-gigi pertama kali pada 1899 dengan Kejuaraan All England. Bulutangkis menjadi sebuah olah raga populer di dunia, terutama di wilayah Asia Timur dan Tenggara, yang saat ini mendominasi olah raga ini, dan di negara-negara Skandinavia. Federasi Bulutangkis Internasional (IBF) didirikan pada 1934 dan membukukan Inggris, Irlandia, Skotlandia, Wales, Denmark, Belanda, Kanada, Selandia Baru, dan Prancis sebagai anggota-anggota pelopornya. India bergabung sebagai afiliat pada 1936. Olah raga ini menjadi olah raga Olimpiade Musim Panas di Olimpiade Barcelona tahun 1992. Indonesia dan Korea Selatan sama-sama memperoleh masing-masing dua medali emas tahun itu.

Perkembangan Bulutangkis di Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan perkembangan bangsa Indonesia, sejak masa sebelum revolusi fisik, gerakan kemerdekaan, sampai dengan periode pembangunan masa orde baru dewasa ini. Beberapa orang Belanda membawa jenis cabang. olahraga ini, serta pelajar-pelajar Indonesia yang pulang belajar dari luar negeri, dengan cepat menjadikan cabang olahraga ini digemari masyarakat. Pada sekitar tahun 40 – an, cabang ini telah merasuk di setiap pelosok masyarakat. Namun cabang olahraga ini baru menemukan bentuk organisasinya setelah tiga tahun diselenggarakan PON I di Solo 1948. Tepatnya tanggal 5 Mei 1951, Persatuan Bulutangkis Indonesia baru terbentuk disingkat PBSI di kota Bandung. Kegiatan yang semarak, pertandingan kompetisi yang teratur, dalam waktu tujuh tahun telah membuahkan hasil yang positif yakni keberhasilan merebut Thomas Cup, lambang supremasi dunia Bulutangkis. Hampir tidak masuk akal menurut pertimbangan ilmiah, bangsa yang baru saja hancur karena perang kemerdekaan, ternyata mampu meraih prestasi gemilang di dunia internasional. Keberhasilan ini tidak saja mengejutkan dari arti prestasi, tetapi juga memberikan pengaruh yang mantap. Keberhasilan itu sekaligus menarik perhatian pemerintah masyarakat, sehingga sejak tahun 1958 itu, PBSI tidak lagi bekerja seorang diri. Tidak saja hasil di Thomas Cup, sejak saat itu para pemain Indonesia mampu menunjukkan prestasinya di berbagai turnamen internasional, seperti All England, Asian Games, Uber Cup dan lain-lainnya. Oleh karena perkembangannya sudah cukup luas, maka perlu didirikan organisasi yang akan mengatur kegiatan bulutangkis. Organisasi tersebut diberi nama “Internasional Badminton Federation”(IBF) pada tanggal 5 Juli 1934. Di Indonesia sendiri dibentuk organisasi induk tingkat nasional yaitu Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) pada tanggal 5 Mei 1951. Kemudian pada tahun 1953 Indonesia menjadi anggota IBF. Dengan demikian Indonesia berhak untuk mengikuti perandingan-pertandingan Internasional.

2.3 Peraturan Permainan Bulu Tangkis

Peraturan permainan bulutangkis ditetapkan oleh WBF (World Badminton Federation). Beberapa peraturan tersebut adalah :

1. Ukuran Lapangan

a. Garis di dalam lapangan ditandai dengan warna putih, hitam, atau warna lainnya yang terlihat jelas, dengan tebal garis 3,8 cm (1½ inci). Dalam menandai lapangan, lebar dari garis tengah lapangan harus dibagi dua, sama antara bidang servis kanan dan kiri. Ketebalan garis servis pendek dan garis servis panajng (masing-masing 3,8 cm atau (1½ inci) harus berada di dalam ukuran 13” atau sama dengan 3,96 m yang dicantumkan sebagai panjang lapangan servis, dan ketebalan dari semua garis batasnya (masing-masing 3,8 cm atau 1½ inci) harus berada dalam batas ukuran yang telah ditentukan.

b. Jika ruang yang tersedia tidak memungkinkan pemberian tanda batas lapangan untuk permainan ganda, dapat dibuat tanda-tanda hanya untuk permainan tunggal. Garis batas belakang juga menjadi garis servis panjang, dan tiang-tiang atau garis batas pada jaring akan ditempatkan pada garis samping lapangan.

2. Tiang

Tinggi kedua tiang adalah 155 cm (5 kaki 1 inci) dari lantai. Tiang harus kuat, agar jaring tegang dan lurus dan ditempatkan pada garis batas samping lapangan.

3. Jaring

Jaring harus dibuat dari tali halus yang dimasak dan dijala dengan jaring 1,6 cm sampai dengan 2, 0 cm. Jaring harus terentang 76 cm. Ujung atas jaring harus berada 152 cm (5 kaki) dari lantai pada pertengahan lapangan dan 155 cm dari lantai pada tiang-tiangnya. Jaring harus mempunyai tepi dari pita putih selebar 3,8 cm, serta bagian tengah pita tersebut didukung oleh kawat atau tali, yang ditarik dan ditegangkan dari ujung-ujung tiang.

4. Kok atau Shuttlecock

Sebuah shuttlecock harus memiliki berat 4,8-5,6 gram dan mempunyai 14-16 helai bulu yang dilekatkan pada kepala dari gabus yang berdiameter 2,5-2,9 cm. Panjang bulu dari ujung bawah sampai ujung yang menempel pada dasar gabus kepalanya adalah 6,2 – 6,9 cm. Bulu-bulu ini menyebar menjauhi gabus dan berdiameter 5,5-6,3 cm pada ujung bawahnya, serta diikat dengan benang atau bahan lain cocok sehingga kuat.

5. Pemain

Permainan harus dimainkan oleh masing-masing satu permainan di satu sisi lapangan (pada permainan tunggal) atau masing-masing dua pemain di satu sisi (pada permainan ganda). Sisi lapangan tempat tim yang mendapat giliran melakukan servis dinamakan sisi dalam (inside), sedangkan sisi yang timnya menerima servis dinamakan sisi luar (outside).

6. Pengundian

Sebelum pertandingan dimulai, wasit memanggil kedua tim/pemain yang berlawanan untuk mengundi pihak yang berhak melakukan servis pertama dan memilih sisi lapangan bagi timnya untuk memulai permainan.

7. Penilaian

Ada beberapa macam penilaian :

a. Jumlah nilai (skor) permainan ganda atau tunggal putra, terdiri atas 15 angka, seperti yang telah ditentukan sebelumnya. Misalnya, dalam pertandingan dengan nilai 15, bila kedua belah pihak telah mencapai angka 14 sama. Pihak yang pertama kali memperoleh angka 14 dapat menambahkan nilai akhir dengan 3 angka (dikenal dengan sebutan setting game). Jika pertandingan telah ditetapkan (diset), maka nilai awal yang ditentukan dinamakan “love-all”. Pihak pertama yang mencapai angka 3 dinyatakan sebagai pemenang.

b. Jumlah skor pada pertandingan tunggal putri adalah 11 angka. Jika telah dicapai angka 10-10 , maka pihak yang lebih dahulu mencapai angka 10 berhak menambah nilai tambahan akhir dengan 3 angka. Pihak yang pertama mencapai 3 angka dinyatakan sebagai pemenang. c. Kedua pihak yang bertanding akan memainkan tiga sel pertandingan untuk menentukan pemenang. Pemain yang mampu memenangkan lebih dahulu 2 sel pertandingan (2 games) akan dinyatakan sebagai pemenang. Pemain akan bertukar sisi lapangan (tempat) pada setiap akhir suatu game. Pada game ketiga, pemain juga akan berpindah lapangan ketika nilai akhir mencapai :

1) Skor 8 pada pertandingan dengan 15 angka

2) Skor 6 pada pertandingan dengan 11 angka

3) Skor 11 pada sistem reli poin 21 angka

Keterangan : Aturan reli poin adalah 1 game terdiri atas 21 poin. Jika kedua pemain mencapai poin 20-20, maka terjadilah deuce (yus). Pemenang dapat ditentukan jika telah muncul selisih 2 poin (misalnya 22-20). Bila selisih masih 1 poin (21-20), pemenang belum dapat ditentukan. Angka maksimal tiap game adalah 30. Dengan demikian, jika terjadi poin 29-29, maka pemenangnya adalah pemain yang terlebih dulu mencapai angka 30.

8. Pertandingan Ganda

Beberapa peraturan dalam pertandingan ganda adalah sebagai berikut :

a. Telah ditetapkan pihak mana yang akan melakukan servis pertama pemain di bidang servis kanan memulai pukulan servis ke arah lawan yang berdiri secara diagonal dihadapannya.

b. Pukulan servis pertama yang dilakukan pihak berada di sisi dalam lapangan selalu dilakukan dari bidang servis kanan.

c. Hanya pemain yang menjadi “sasaran” servis saja yang boleh menerima servis. Jika shuttlecock tersentuh atau dipukul oleh pemain pasangannya, pihak yang berada disisi dalam mendapat angka.

d. Hanya satu pemain pada pihak yang melakukan servis permulaan atau pertama dari suatu pertandingan yang dapat melakukan pukulan servis tersebut.

e. Jika seorang pemain melakukan servis yang tidak pada gilirannya atau dari sisi lapangan yang salah, dan pihak yang melakukan servis yang memenangkan reli tersebut, maka akan terjadi let kembali yang harus diajukan sebelum pukulan servis berikut dilakukan.

9. Pertandingan Tunggal

Dalam pertandingan tunggal, peraturan 8a dan 8e berlaku pada pertandingan tunggal. Tambahan peraturan untuk pertandingan tunggal adalah sebagai berikut:

a. Permaianan akan melakukan servis dari atau menerima servis dari bidang servis kanan hanya bila nilai pelaku servis adalah 0 atau angka genap

pertandingan. Servis dilakukan dan diterima dari bidang servis kiri bila nilai pelaku servis merupakan angka ganjil.

b. Kedua pemain yang bertanding akan mengubah bidang servis tempat masing-masing pemain itu berdiri setiap kali sebuah angka dibuat.

10. Kesalahan

Kesalahan yang dilakukan pemain yang berada pada sisi dalam lapangan akan menggagalkan servis yang dilakukannya. Jika kesalahan dilakukan oleh pemain yang berada di sisi luar (sisi lapangan yang menerima servis), maka satu angka diperoleh pihak yang berada di sisi dalam (sisi lapangan yang melakukan servis).

11. Kesalahan terjadi jika

a. Saat melakukan servis, posisi shuttlecock pada saat disentuh raket berada di atas ketinggian pinggang pemain; atau salah satu bagian dari kepala raket berada pada posisi lebih tinggi dari salah satu bagian tangan pelaku servis yang memegang raket ketika shuttlecock disentuh raket.

b. Saat melakukan servis, shuttlecock jatuh ke bidang servis yang salah yakni ke sisi yang tidak berhadapan diagonal dengan pelaku servis; atau jatuh di muka garis servis pendek; atau jatuh dibelakang garis servis panjang; atau jatuh di luar garis batas samping lapangan.

c. Kaki pelaku servis tidak berada dalam bidang servisnya, atau kaki penerima servis tidak berada dalam bidang servisnya yang terletak bersebarangan diagonal dan bidang servis pelaku servis, sampai pukulan servis selesai dilakukan.

d. Sebelum atau ketika melakukan servis, salah satu pemain melakukan gerak tipu atau pura-pura atau secara sengaja mengejutkan lawannya.

e. Pada servis ataupun sedang reli, shuttlecock jatuh di luar garis batas lapangan, melayang menembus atau di bawah jaring, menyentuh langit-langit, menyentuh dinding samping, atau menyentuh tubuh atau pakaian pemain.

f. Shuttlecock yang sedang dalam permainan dipukul sebelum menyeberang ke sisi lapangan pihak yang melakukan pukulan.

g. Waktu shuttlecock dalam permainan, pemain menyentuh jaring atau tiang penyangga dengan raket, bagian tubuh, atau bajunya.

h. Shuttlecock menempel pada raket saat pukulan dilakukan atau shuttlecock dipukul dua kali berurutan.

i. Saat dalam permainan, seorang pemain tersentuh shuttlecock ketika ia berada di dalam atau di luar batas lapangan.

j. Pemain menghalang-halangi lawan.

12. Umum

a. Pelaku servis tidak boleh melakukan servis hingga penerima servis dalam keadaan siap. Penerima servis dianggap siap jika ia melakukan gerakan untuk menerima servis yang telah dibayangkan.

b. Pelaku dan penerima servis harus berdiri di dalam batas bidang servisnya masing-masing dan bagian dari kedua kaki pemain ini harus tetap bersentuhan dengan lantai, dalam posisi diam, hingga shuttlecock disentuh raket.

c. 1) Jika saat servis atau reli, shuttlecock menyentuh dan tidak melampui jaring, maka hal itu dianggap tidak sah.

2) jika saat servis dan reli, shuttlecock tersangkut pada net, maka diajukan let.

3) jika penerima servis dinyatakan salah karena bergerak pada saat servis sedang dilakukan, atau karena tidak berada dalam batas bidang servis yang seharusnya, sementara pada saat yang sama pelaku servis juga dinyatakan melakukan kesalahan, maka diajukan let.

4) Jika diajukan let, permainan yang terjadi servis sejak servis terakhir yang benar, tidak dihitung. Pemain yang baru saja melakukan servis akan melakukan servis ulang, kecuali jika peraturan lain telah ditetapkan.

d. Jika pelaku servis pada saat melakukan servis tidak mengenai shuttlecock, maka ia dianggap melakukan kesalahan (fault); tetapi jika shuttlecock tersentuh raket, servis telah dianggap telah dilakukan.

e. Jika dalam permainan shuttlecock menyentuh jaring dan tetap tersangkut disana, atau menyentuh jaring dan jatuh di posisi pemukulnya, atau menyentuh lantai diluar lapangan; dan pemain lawan menyentuh jaring atau shuttlecock dengan raket dan tubuhnya, maka tidak ada pinalti, sebab shuttlecock dianggap dalam permainan.

f. Jika pemain memukul shuttlecock dengan arah ke bawah , ketika berada dekat jaring dengan harapan bahwa shuttlecock akan terpukul kembali olehnya, hal ini dianggap menghalangi

lawan. Maka wasit wajib menyatakan kesalahan (fault) atau let, jika hal tersebut terjadi tanpa pemain mengajukannya. Jika pemain mengajukan hal tersebut, maka wasit harus memberikan keputusan.

13. Kontinuitas Permainan

Permainan harus berkelanjutan dari servis yang pertama hingga akhir pertandingan, ketika tim menang diputuskan, kecuali:

a. Pada internasional Badminton Championship dan Ladies Internasional Badminton Championship harus diizinkan suatu waktu istirahat (tidak lebih dari 5 menit) yakni antara pertandingan kedua dan ketiga.

b. Di daerah yang kondisi cuacanya menyebabkan waktu istirahat dibutuhkan (maksimal 5 menit), yakni antara pertandingan kedua dan ketiga, baik untuk tunggal, ganda atau keduanya.

c. Karena keadaan yang tak terhindarkan oleh pemain, wasit dapat menunda permainan hingga waktu yang menurut pertimbangannya dibutuhkan.

2.4 Teknik Dasar Bermain Bulu Tangkis

Dalam bermain bulutangkis, kita memerlukan teknik yang tepat agar permainan kita tidak buruk atau setidak bisa memukul kok lebih kuat karena menggunakan teknik yang tepat. Berikut adalah teknik dasar dalam bermain bulu tangkis:

2.4.1 Cara Memegang Raket (Grip)

Ada 2 cara yang dapat kita gunakan untuk memegang raket secara benar, yaitu forehand grip dan backhand grip.

a. Forehand Grip

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhCxw4wK54th4zLVl_m13OpG08cUwHYUTgBPU9fLVFjHoJGEyJ_8-OSG5x0OtkENq1g4Ng0i8XqlNkH6_nFGL6EUygLVFW4lbUQNDfn3JbE9h9uVnzlk35DUFrdJIVQUkKrJSvjam_TaX4/s1600/images+(12).jpg

Pegangan forehand (pegangan dasar) Pegangan ini dapat di peroleh dengan cara mendirkan raket yang sisinya tegak dengan lantai Pegangan ini hampir sama dengan posisi tangan sedang bersalaman.

b. Backhand Grip

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhrDCR8lnChmU7AXauYut1IRaOMWhJpxC3o0WXYeQVklzljyAql_WGph8sByk0DdJ9R377KbCZtCUsbysqBZ8zsLxXTvAaa5Q2WtRHD_st6-QtMDVeBhGR3zL5md_vXzsoSXTuFKvGa4jU/s1600/backhand.jpeg

Pegangan ini dapat di peroleh dengan jalan memutar seperempat ke kanan dari pegangan forehead.

Cara Latihan:

Sebelum praktek melakukan latihan pukulan, perlu dilakukan latihan untuk adaptasi menggerak-gerakkan pergelangan tangan dengan tetap memegang raket dengan benar.

1. Peserta latih dibiasakan selalu memegang raket dengan jari-jari tangan, luwes, dan tetap rileks, tetapi tetap mempunyai tenaga.

2. Lakukan gerakan raket ke arah kanan dan kiri, dengan menggunakan tenaga pergelangan tangan. Begitu juga gerakan ke depan dan ke belakang, sehingga terasa betul terjadinya tekukan pada pergelangan tangan. Gerakkan pergelangan tangan ke atas dan ke bawah.

3. Memukul bola (kok) ke tembok.

4. Bouncing ball.

Sikap berdiri pada saat melakukan servis ada dua, yaitu :

1) Servis forehand dilakukan dengan cara pemain berdiri di sudut depan garis tengah pada daerah servis kira-kira setengah meter di belakang garis servis pendek. Kaki kiri di depan dan kaki kanan di belakang, sementara berat badan bertumpu pada kaki belakang. Pada saat kok dipukul, berat badan pindahkan ke depan.

2) Servis backhand dilakukan dengan cara pemain berdiri di sudut depan garis tengah pada daerah servis kira-kira setengah meter di belakang garis pendek. Kaki kanan di depan dan kaki kiri di belakang, berat badan berada di tengah dan pada saat servis dilakukan berat badan pindahkan ke depan.

Sikap berdiri pada saat menerima servis, baik forehand maupun backhand:

1) Sikap berdiri untuk permainan tunggaladalah berdiri pada daerah servis kira-kira di tengah-tengah daerah servis dan satu meter di belakang garis servis pendek.

2) Sikap berdiri untuk permainan ganda adalah pemain lebih maju ke depan tetapi tidak melewati garis servis pendek. Kaki kiri di depan dan kaki kanan di belakang. Berat badan berada di kaki depan dengan posisi labil (kedua kaki agak jinjit). Pada saat servis dilakukan berat badan dipindahkan ke arah datangnya kok, mungkin ke depan atau belakang tergantung pada jenis servis.

Sikap berdiri pada saat rally

Sikap ini sangat bervariasi, tergantung pada posisi pemain, apakah ia melakukan serangan atau bertahan. Juga harus diperhatikan dari mana arah datangnya kok, apakah dari depan, belakang, di atas kepala, di samping atau di bawah. Sebagai patokan, sikap berdiri pemain tunggal dianjutkan untuk selalu berdiri di tengah-tengah lapangan dan kedua kaki tidak sejajar.

Gerak Kaki (Foot Work)

Gerak kaki atau kerja kaki adalah gerakan langkah-langkah yang mengatur badan untuk menempatkan posisi badan agar memudahkan pemain dalam melakukan gerakan memukul kok sesuai dengan posisinya.

2.4.2 Teknik Pukulan


1. Pukulan Servis

Pukulan servis merupakan pukulan dengan raket untuk menerbangkan shuttlecock ke bidang lapangan lawan secara diagonal dan bertujuan sebagai permulaan permainan. Macam-macam pukulan servis, yaitu:

Pukulan Servis Drive

Tujuan dari servis drive adalah memukul kok dengan cepat, mendatar, dan setipis mungkin melewati net. Sasarannya adalah sudut titik-titik perpotongan antara garis belakang dengan garis tengah lapangan. Cara melakukan pukulan servis ini adalah dengan melemparkan kok agak jauh dari badan. Lengan bergerak bebas dan leluasa dalam mengayunkan raket.

Pukulan Servis Pendek

Servis pendek adalah servis di mana kok melintas tipis melewati net. Pukulannya mengarahkan kok ke sudut perpotongan garis servis depan dengan garis tengah atau garis servis dan garis tepi. Coba Anda lakukan servis pendek dengan cara berikut ini.

1. Tangan kanan memegang raket dan tangan kiri memegang kok.

2. Perpindahan berat badan dimulai dari kaki belakang ke kaki depan.

3. Ayunkan raket dari belakang setinggi bahu ke depan.

4. Lepaskan kok dan pukullah kok dengan penuh atau dipotong.

Pukulan Servis Panjang

Servis panjang bertujuan menerbangkan kok setinggi-tingginya sehingga jatuh ke garis belakang bidang lapangan lawan. Pada permainan tunggal, servis panjang dilakukan dengan memukul penuh kok. Untuk melakukan pukulan servis panjang, Anda dapat melakukan cara berikut.

1. Letakkan kaki kiri ke depan.

2. Titik berat badan berada di antara kedua kaki.

3. Ayunkan tangan yang memegang raket ke belakang sampai setinggi bahu.

4. Pukullah kok setelah ayunan sampai di depan badan dengan mencambukkan pergelangan tangan.

Pukulan Servis Cambukan

Servis cambukan menerbangkan kok ke belakang. Hasil pukulan ini bisa membingungkan lawan sehingga kok jatuh tanpa disadari pihak lawan. Sasaran servis ini adalah sudut perpotongan garis tepi dengan garis belakang dan sudut perpotongan garis belakang dengan garis tengah. Servis ini caranya sama dengan servis biasa. Tetapi, pukulan mendadak dicambukkan saat raket menyentuh kok.

2. Pukulan Lob

Pukulan lob adalah pukulan dalam permainan bulutangkis yang bertujuan untuk menerbangkan shuttlecock setinggi mungkin mengarah jauh ke belakang garis lapangan lawan. Pukulan lob dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:

a. Overhead lob, yaitu pukulan lob yang dilakukan dari atas kepala dengan cara menerbangkan shuttlecock melambung ke arah belakang.

b. Underhand lob, yaitu pukulan lob yang dilakukan dari bawah dengan cara memukul shuttlecock yang berada di bawah badan dan di lambungkan tinggi ke belakang.

3. Pukulan Smash

Smash adalah suatu jenis pukulan yang dilakukan dengan tenaga keras danumumnya ditujukan untuk meraih skor yang mengarah kebawah lapangan lawan pada olahraga bulutangkis, tenis, dan voli.

A. Berikut adalah saran untuk melakukan smash pada permainan bulutangkis:

1. Jangan gunakan tenaga yang banyak dulu, konsentrasikan dulu pemakaian tenaga pergelangan tangan.

2. Percepat gerakan memukul kok dengan memakai tenaga dari pergelangan tangan.

3. Pembangkitan tenaga saat melakukan smash harus cepat/seketika dan fokuskan perpindahan tenaga dari kepala raket ke kok.

4. Jangan pergunakan tenaga yang banyak sebelum tekniknya benar.

B. Posisi pegangan raket (grip) saat melakukan

smash:

1. Pegangan (grip) mesti relax dulu sebab dengan begitu kita baru bisa memakai tenaga pergelangan tangan secara keras kebawah.
2. Pakailah pegangan grip yang sesuai dengan style masing- masing pemain, misalnya bahan yang terbuat dari kain atau karet atau sejenisnya.
3. Jangan pegang ujung raket terlalu keras sebab saat smash gerakan akan menjadi kaku.

4. Sebelum smash pegangan grip mesti relax, per-erat jari-jari tangan hanya pada saat pemukulan kok saja.

5. Posisi badan, kaki, tangan dan timing harus juga diperhitungkan.

C. Beberapa tips untuk melakukan smash yang kuat (powerful smash):

1. Kok harus tinggi dan juga berada di depan badan si pemain.

2. Pada saat memukul kok, pergelangan tangan memukul dengan cepat kearah bawah dan ke arah dalam, kepala raket mengenai kok langsung pada posisi tegak lurus terhadap kok.

3. Saat memukul kok, kita harus mempercepat pergelangan tangan dan pemakaian tenaga mesti fokus, jari-jari memegang grip dengan cukup ketat untuk menambah ledakan dan mempercepat laju kepala raket.

Makalah tentang Tenis Meja

BAB I

PENDAHULUAN

A. Sejarah Tenis Meja

Sejarah Tenis Meja Indonesia

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhsgRWqgReDs_wpp-tztZytNyDxfOCbJs4pVRDyFuJQGa9qzDbOFEU1Ajr0QNUoyWJU_3sX2-rd0L9Beq4YqZbo0F39xH1L0DX5e_k0XW9RyfQxFjzv6aHTAh5rC2osN29TJZgfTMpHwaQ/s320/olahraga-tenis-meja-pospenas-v-10.jpg

Permainan tenis meja di Indonesia baru dikenal pada tahun 1930. Pada masa itu hanya dilakukan di balai-balai pertemuan orang-orang Belanda sebagi suatu permainan rekreasi.Hanya golongan tertentu saja dari golongan pribumi yang boleh ikut latihan, antara lain keluarga pamong yang menjadi anggota dari balai pertemuan tersebut.Sebelum perang dunia ke II pecah, tepatnya tahun 1939, tokoh-tokoh pertenismejaan mendirikan PPPSI (Persatuan Ping Pong Seluruh Indonesia).Pada tahun 1958 dalam kongresnya di Surakarta PPPSI mengalami perubahan nama menjadi PTMSI (Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia).
Tahun 1960 PTMSI elah menjadi anggota federasi tenis meja Asia, yaitu TTFA (Table Tennis Federation of Asia).Perkembangan tenis meja di Indonesia sejak berdirinya PPPSI hingga sekarang bisa dikatakan cukup pesati. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya perkumpulan-perkumpulan tenis meja yang berdiri, serta banyaknya pertandingan tenis meja yang dilakukan, misalnya dalam arena : PORDA, PON, POMDA, POSENI di tingkat SD, SLTP, SLTA serta pertandingan-pertandingan yang diselenggarakan oleh perkumpulan-perkumpulan tenis meja, instansi pemerintah atau swasta atau karang taruna dll.Indonesia selalu di undang dalam kejuaraan-kejuaraan dunia resmi setelah Indonesia terdaftar sebagai anggota ITTF pada tahun 1961.Selain kegiatan-kegiatan pertandingan tersebut, hal lain yang patut dicatat dalam perkembangan pertenismejaan nasional adalah berdirinya Silatama (Sirkuit Laga Tenis Meja Utama) yang dimulai pada awal tahun 1983, yang diiselenggarakan setiap 3 bulan sekali serta Silataruna yang kegiatannya dimulai sejak 1986 setiap 6 bulan sekali.

Dalam perkembangan yang sangat pesat, para pengemar olahraga tennis meja dituntut untuk mempelajari dan menganalisa kepesatannya lebih mendalam hingga ke detil-detilnya. Dengan demikian, kita akan mengetahuio cara-cara terbaru yang akan membawa para pemain meningkatkan mutu teknik bermain dan bertanding yang akan menuju kea rah keberhasilan. Kita tentu sependapat bahwa tingkat kesempurnaan hanya akan terwujud melalui system latihan yang penuh disiplin disertai keteguhan hati dalam meraih kesuksesan.

Bermain tennis meja ada dua tenaga yang paling mendasar; yang satu adalah tenaga pukulan membentur bola yamg lebih di kenal dengan sebutan memukul, dan yang satunya lagi adalah tenga pergesekan yang lebih di kenal dengan sebutan mengesek bola. Selain bola yang tinggi dekat net., dapat di pukul secara ringkas, memukul bola-bola yang lainya harus dilengkapi dengan gesekan. Apabila diuraikan, di sini mengandung dua arti:

I. pada saat pukulan half volley, yang diutamakan adalah pukulan, sedangkan pergesekan hanya merupakan factor penunjang. Memukul dapat menambah kecepatan dan tenaga bola, mengesek dapat menimbulkan bola berputaran atas (topspin). Putaran atas berguna untuk menciptakan garis kurva yang sesuai dengan pukulan.

II. Pada saat menciptakan putaran seperti bola loop drive, haruslah mengutamakan pergesekan. Akan tetapi, mengejar tuntutan pergesekan secara monoton malah akan berakibat sebaliknya. Gesekan akan terlalu tipis, menyebabkan kurangnya kurangnya tenaga putaran bola dan sulit untuk mengorbitkan bola yang berputaran dua.

BAB II

TEHNIK DAN PERATURAN TENIS MEJA

A. Tehnik Tenis Meja

Sepuluh Perintah Tennis Meja

1. Gaya bermain apa saja yang Anda inginkan. Jangan biarkan orang lain mendikte bagaimana anda harus bermain, tetapi dengarkan nasihat untuk memperbaikinya. Gaya anda bisa menjadi perpanjangan dari kepribadian Anda. Semakin banyak memiliki gaya permainan, semakin kaya akan variasi, bawa sesuatu ke permainan. Jadilah diri sendiri.

2. Bermain dengan peralatan apapun yang anda inginkan, tetapi seharusnya tidak membatasi pilihan taktis anda atau pilihan lainnya. Gunakan peralatan yang anda bisa dan harus bisa dgn cara memainkan peralatan lainnya. Eksperimentasi adalah kunci.

3. Mengembangkan taktik-taktik dari counter, serve, poin, pertandingan, peralatan lawan, gaya dari lawan, perilaku lawan, taktik lawan, apapun. Berpikirlah sebelum, selama dan setelah bermain. Be smart.

4. Menghormati orang lain.Adalah cara untuk menjadi dihormati. Jangan menggunakan taktik untuk kecewa, ketakutan atau mengganggu lawan, disetiap point. bermainlah jika seseorang meminta anda untuk bermain. Cobalah untuk bersenang-senang dan biarkan orang lain yang memiliki rasa senang juga. Memberikan nasihat dan membantu pemain lain. dan memberikan respect. Be a Gentle

5. Belajar untuk menang dan belajar untuk kalah, biasakan diri anda menerima kesalahan dan keterbatasan dan kekurangan tehnik anda, jangan mengeluh ketika anda kalah. Anda kalah karena anda tidak menerima kekalahan tersebut. Be modest..!!

6. Tidak ada keberuntungan, coba tempatkan bola anda persis jatuh didepan net atau diujung2 meja..maka anda akan terbiasa dengan pukulan2 itu…begitu pula dengan lawan anda, jika pukulan mereka menyentuh net atau ditepi meja..coba lah untuk tetap focus mengembalikan bola dari mereka…tetap focus..!!

7. Meningkatkan gaya dan teknik. Memperbaiki kelemahan anda lebih mudah daripada meningkatkan kekuatan Anda, dan ingat bahwa lawan yang pintar akan melihat pada tiap2 kelemahan. Pertama memutuskan untuk melatih apa, mengapa dan bagaimana Anda akan melakukannya, kemudian latihlah. Belajar untuk rally.

8. Aturan dan peralatan akan berubah, sehingga gaya tertentu atau peralatan dapat diistimewakan. Jika anda bisa berubah kapan saja, anda juga dapat menerima perubahan dan mereka yang bermain di beberapa kekurangan, seperti Gaya yang kurang disukai, atau bahkan dirugikan oleh peraturan yakinlah masih bisa menang. Hanya diperlukan usaha yang lebih keras. Jangan pernah merajuk..!!!.

9. Tidak ada peralatan yang tidak adil. Tidak ada gaya yang buruk dengan olahraga. Tidak ada pemain yang inferior atau superior dengan cara apapun, dan tentu saja anda tidak berhak untuk menghakimi seseorang. Tinggalkan semua olahraga jika Anda berpikir berbeda dari ini. Don't be a fuckin 'nazi.

10. Satu-satunya hukum yg harus dihormati adalah peraturan ( the rules of the game ). Hal ini berarti bahwa satu-satunya cara menunjukkan permainan seharusnya mainkan. Bacalah, patuhi semua peraturan, dan lalu tegakkan. Cobalah untuk memanfaatkan aturan untuk keuntungan Anda. But be legal.

Berikut langkah-langkah Dasar menuju keberhasilan Bermain Tenis Meja :

1. Menentukan Peralatan Tenis Meja

2. Lakukanlah Pemanahasan dan Pelemasan

3. Cara Memegang Bet dan Mengontrtol Bet

4. Posisi Siap Pukulan Porhand dan Backhand

5. Penepatan Kaki (bagaimana cara bergerak)

6. Permainan Spin

7. Dasar Pukulan (Chooping, pushing ; backspin, Bloking, Looping,Lobbing)

8. Servis dan kemudian ketingkatan selanjutnya

9. Tipe Permainan, Taktik Bermain dan Strategi

Peralatan Tenis Meja

Saya hanya membahas peralatan bet dan yang digunakan untuk permainan dengan Tipe Shakehands Grip, pilih lah Bet dengan mempertimbangkan cara memegang, tipe permainan, harga dan yang terasa enak dipakai. Sering pemula berpikir menggunakan Bet yang dapat memukul bola dengan cepat kelihatan Keren dan Hebat. Pendapat ini adalah Salah. Bet dengan bahan tertentu memiliki kecepatan yang tinggi memang keren namun sangat sulit untuk di Kontrol terlebih bagi pemain pemula. Pilih lah yang sedang speed and control nya dan biasanya bet standar ittf tertera ukuran kecepatan dan control dan pilih lah sebagaimana diatas tadi.

Cara Memegang Bet dan Mengontrtol Bet

Ketiaka cara memegang Bet anda tidak sempurna akan membuat pukulan anda tidak sempurnna pula. Contohnya anda bisa melakukan pukulan forhand yang sempurna dengan cara memegang bet yang tidak sempurna, tapi karena gerakan tubuh anda tidak akan mampu melakukan pukulan backhand dengan sempurna. Cara memegang yang buruk akan mengatasi perkembangan dan permainan anda. Lihat gambar cara pegangan yang sempurna :

B. Peraturan Tenis Meja

Peraturan atau aturan di dalam olah raga Tenis Meja

  1. Meja

Permukaan atas meja yang secara umum diistilahkan sebagai ” Playing surface” harus berbentuk segi empat dengan ukuran panjang 2,74 meter dan lebar 15,25 meter. Permukaan ini harus terletak horisontal pada ketinggian 760 mm di atas lantai.Permukaan atas meja dapat terbuat dari material apapun juga, asalkan kemungkinan pantulan bola setinggi 220 sampai 250 mm dengan menggunakan bola standar (sebaiknya yang jenis medium) dan dijatuhkan dari ketinggian 305 mm dari atas permukaan meja.Permukaan meja ini harus berwarna gelap, kalau mungkin hijau tua. Permukaan meja ini tidak boleh berkilat dan dibatasi dengan garis putih sebesar 20 mm di semua sisinya.

1. Garis putih yang membatasi lebar permukaan meja sepanjang 1,525 meter akan diberi nama ” batas akhir” (endlines)

2. Garis putih yang membatasi panjang permukaan meja sepanjang 2,74 meter akan diberi nama ” batas sisi” ( side lines).

Bagi permainan ganda, permukaan meja ini akan dibagi menjadi dua bagian dengan garis putih selebar 3 mm. Garis tengah ini pararel dengan batas sisi dan akan diberi nama ” batas tengah” ( centre line). Batas tengah yang sudah digambarkan secara permanen ini tak perlu dihapus apabila meja hendak dipakai untuk permainan tunggal.

  1. Net

a. Permukaan meja akan dibagi menjadi dua sisi dengan ukuran yang sama dengan perantaraan sebuah ” jaring” (net) yang pararel dengan batas akhir meja tersebut.

b. Net ini akan ditegangkan oleh tali yang diikat pada kedua belah sisi pada sebuah tiang penyangga setinggi 152,5 mm, sedangkan batas sisi dari kedua tiang penyangga harus berjarak 152,5 mm dari batas sisi permukaan meja.

c. Panjang net itu, beserta perpanjangnya di sisi kanan dan kiri harus berukuran : panjang 1.83 m sedangkan seluruh panjang tersebut, terhitung dari ujung atas net, harus berjarak 152,2 mm di atas permukaan meja.

  1. Bola

a. Bola harus berbentuk bulat, dengan diameter minimum 37,2 mm dan maksimum 28.2 mm.

b. Berat bola minimum harus 240 gram dan maksimum 2.54 gram.

c. Bola ini harus terbuat dari selulosa atau plastik lainnya yang sejenis dan harus berwarna putih atau king tanpa ada efek berkilat ( harus suram).

  1. Bet atau raket

a. Ukuran raket bebas, demikian juga bentuk dan beratnya.

b. Blade” ( bagian raket yang bundar, dengan maka kita memukul bola) harus terbuat dari kayu seluruhnya, rata tebalnya , datar dan kaku.

c. Bagian permukaan dari setiap sisi black tersebut, dipakai ataupun tidak dipakai untuk memukul bola, harus berwarna gelap suram setiap pinggiran atas hiasan dipinggir blade tidak berwarna putih atau berrefleksi.

BAB III

LAPANGAN TENIS MEJA

A. Ukuran Meja Tenis Meja

  • Panjang = 274 cm
  • Lebar = 152,5 cm
  • Tebal garis sisi = 2 cm

· Tinggi meja dari lantai lapangan = 76 cm

· Luas = 4,1785 meter persegi

B. Tiang Net dan Jaring Net

  • Panjang Net = 183 cm

· Lebar / Tinggi Net = 15,25 cm

· Jarak Meja Ke Tiang = 15,25 cm

· Luas Net = 0,279075 meter persegi

Di pinggir dan di tengah meja diberi garis. Umumnya warna dasar meja tenis meja adalah warna hijau dan untuk garis adalah putih. Tenis Meja = Table Tennis (internasional).

BAB IV

KESIMPULAN

Dalam perkembangan yang sangat pesat, para pengemar olahraga tennis meja dituntut untuk mempelajari dan menganalisa kepesatannya lebih mendalam hingga ke detil-detilnya. Dengan demikian, kita akan mengetahui cara-cara terbaru yang akan membawa para pemain meningkatkan mutu teknik bermain dan bertanding yang akan menuju kea rah keberhasilan. Kita tentu sependapat bahwa tingkat kesempurnaan hanya akan terwujud melalui system latihan yang penuh disiplin disertai keteguhan hati dalam meraih kesuksesan.

Bermain tennis meja ada dua tenaga yang paling mendasar; yang satu adalah tenaga pukulan membentur bola yamg lebih di kenal dengan sebutan memukul, dan yang satunya lagi adalah tenga pergesekan yang lebih di kenal dengan sebutan mengesek bola. Selain bola yang tinggi dekat net., dapat di pukul secara ringkas, memukul bola-bola yang lainya harus dilengkapi dengan gesekan

Cara Memegang Bet dan Mengontrtol Bet Ketiaka cara memegang Bet anda tidak sempurna akan membuat pukulan anda tidak sempurnna pula. Contohnya anda bisa melakukan pukulan forhand yang sempurna dengan cara memegang bet yang tidak sempurna, tapi karena gerakan tubuh anda tidak akan mampu melakukan pukulan backhand dengan sempurna.

Makalah Sejarah terbentuknya peradilan Internasional

Sejarah Terbentuknya Peradilan Internasional

Pada permulaan abad XX, Liga Bangsa-Bangsa mendorong masyarakat internasional untuk membentuk suatu badan peradilan yang bersifat permanent, yaitu mulai dari komposisi, organisasi, wewenang dan tata kerjanya sudah dibuat sebelumnya dan bebas dari kehendak negara-negara yang bersengketa. Pasal 14 Liga Bangsa-Bangsa menugaskan Dewan untuk menyiapkan sebuah institusi Mahkamah Permanen Internasional.

Namun, walaupun didirikan oleh Liga Bangsa-Bangsa, Mahkamah Permanen Internasional, bukanlah organ dari Organisasi Internasional tersebut. Hingga pada tahun 1945, setelah berakhirnya Perang Dunia II, maka negara-negara di dunia mengadakan konferensi di San Fransisco untuk membentuk Mahkamah Internasional yang baru. Di San Fransisco inilah, kemudian dirumuskan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Statuta Mahkamah Internasional.

Menurut Pasal 92 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa disebutkan bahwa Mahkamah Internasional merupakan organ hukum utama dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Namun sesungguhnya, pendirian Mahkamah Internasional yang baru ini, pada dasarnya hanyalah merupakan kelanjutan dari Mahkamah Internasional yang lama, karena banyak nomor-nomor dan pasal-pasal yang tidak mengalami perubahan secara signifikan
Secara umum, Mahkamah Internasional mempunyai kewenangan untuk:

1. Melaksanakan “Contentious Jurisdiction”, yaitu yurisdiksi atas perkara biasa, yang didasarkan pada persetujuan para pihak yang bersengketa

2. Memberikan “Advisory Opinion”, yaitu pendapat mahkamah yang bersifat nasehat. Advisory Opinion tidaklah memiliki sifat mengikat bagi yang meminta, namun biasanya diberlakukan sebagai “ Compulsory Ruling”, yaitu keputusan wajib yang mempunyai kuasa persuasi kuat (BurhanTsani,1990;217).

Sedangkan, menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara, adalah:

1. Perjanjian internasional (International Conventions), baik yang bersifat umum maupun khusus

2. Kebiasaan internasional (International Custom)

3. Prinsip-prinsip hukum umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara beradab

4. Keputusan pengadilan (Judicial Decision) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya, yang merupakan sumber hukum internasional tambahan.

Mahkamah Internasional juga sebenarnya bisa mengajukan keputusan ex aequo et bono, yaitu didasarkan pada keadilan dan kebaikan, dan bukan berdasarkan hukum, namun hal ini bisa dilakukan jika ada kesepakatan antar negara-negara yang bersengketa. Keputusan Mahkamah Internasional sifatnya final, tidak dapat banding dan hanya mengikat para pihak. Keputusan juga diambil atas dasar suara mayoritas.Yang dapat menjadi pihak hanyalah negara, namun semua jenis sengketa dapat diajukan ke Mahkamah Internasional. Masalah pengajuan sengketa bisa dilakukan oleh salah satu pihak secara unilateral, namun kemudian harus ada persetujuan dari pihak yang lain. Jika tidak ada persetujuan, maka perkara akan di hapus dari daftar Mahkamah Internasional, karena Mahkamah Internasional tidak akan memutus perkara secara in-absensia (tidak hadirnya parapihak).

Kata sistem dalam kaitannya dengan peradilan internasional adalah unsur-unsur atau komponen-komponen lembaga peradilan internasional yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk satu kesatuan dalam rangka mencapai keadilan internasional.

Komponen-komponen tersebut terdiri dari Mahkamah Internasional (The International Court of Justice), Mahkamah Pidana Internasional (The International Criminal Court), dan Panel Khusus dan Spesialis Pidana Internasional (The International Criminal Tribunals and Special Court).

Komponen-komponen tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :

1. Mahkamah Internasional (The International Court of Justice)

Mahkamah Internasional adalah organ utama Lembaga Kehakiman PBB, yang berkedudukan di Den Haag Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB. Mahkamah ini mulai berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti Mahkamah Internasional Permanen (Permanent Court of International Justice). Mahkamah Internasional bertugas menyelesaikan perselisihan internasional dari negara-negara anggota PBB, sebab semua anggota PBB adalah Ipsofacto dari PBB. Sedangkan pada ayat 2 menyatakan bahwa “ Negara yang bukan anggota PBB boleh menjadi peserta dari Piagam Mahkamah Internasional sesuai Syarat-syarat yang ditetapkan oleh majelis Umum atas anjuran Dewan Keamanan” .

a. Syarat-syarat untuk menjadi Hakim Internasional

1. Mempunyai Reputasi yang baik dan terhormat

2. Mempunyai Ilmu Pengetahuan yang luas di bidang hukum Internasional

b. Komposisi Mahkamah Internasional

Pasal 9 Statuta Mahkamah Internasional, komposisinya terdiri dari 15 hakim. 2 hakim diantaranya merangkap sebagai Ketua dan Wakil Ketua. Dengan masa jabatannya adalah 9 tahun. Ke 15 hakim tersebut direkrut dari warga negara anggota yang dinilai cakap di bidang internasional. Dari daftar calon ini, Majelis Umum dan Dewan Keamanan secara independen melakukan pemungutan suara untuk memilih anggota Mahkamah. Para calon yang memperoleh suara terbanyak, terpilih menjadi hakim Mahkamah Internasional. Biasanya 5 hakim Mahkamah Internasional berasal dari negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB (Amerika Serikat, Inggris, Perancis, China dan Rusia).

Selain 15 hakim tetap, Pasal 32 Statuta Mahkamah Internasional memungkinkan dibentuknya hakim Ad Hoc terdiri dari 2 hakim yang diusulkan oleh negara yang bersengketa. Kedua hakim Ad Hoc bersama-sama dengan ke 15 hakim tetap memeriksa dan memutuskan perkara yang disidangkan.

Sejak dibentuk pada tahun 1945, Mahkamah Internasional telah menangani kurang lebih 100 kasus internasional, baik yang bersifat sengketa antara 2 pihak(Contentious) maupun yang bersifat nasehat (Advisory).

c. Fungsi Utama Mahkamah Internasional

Fungsi utama Mahkamah Internasional adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah negara. Pasal 34 Statuta Mahkamah Internasional menyatakan bahwa yang boleh beracara di Mahkamah Internasional hanyalah subyek hukum Negara. Dalam hal ini ada tiga kategori negara, yaitu :

1.) Negara anggota PBB

2.) Negara bukan anggota PBB yang menjadi anggota Statuta Mahkamah Internasional

3.) Negara bukan anggota Statuta Mahkamah Internasional

d. Yurisdiksi Mahkamah Internasional

Yurisdiksi adalah kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Internasional yang bersumber pada hukum internasional, untuk menentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum Yurisdiksi ini meliputi kewenangan untuk :

1.) Memutuskan perkara-perkara pertikaian (Contentious Case)

2.) Memberikan opini-opini yang bersifat nasehat (Advisory Opinion)

Yurisdiksi menjadi dasar Mahkamah Internasional dalam menyelesaikan sengketa internasional. Para pihak yang akan beracara di Mahkamah Internasional harus menerima Yuridiksi Mahkamah Internasional. Ada beberapa kemungkinan cara penerimaan tersebut, yaitu dalam bentuk :

1.) Perjanjian Khusus

2.) Penundukan diri dalam Perjanjian Internasional

3.) Pernyataan Penundukan diri negara peserta Statuta Mahkamah Internasional

4.) Keputusan Mahkamah Internasional mengenai yurisdiksinya

5.) Penafsiran putusan

6.) Perbaikan putusan

2. Mahkamah Pidana Internasional (The International Criminal Court, ICC)

Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court, merupakan Mahkamah Pidana Internasional yang berdiri permanen berdasarkan traktat multirateral. Mahkamah Pidana Internasional bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan bahwa pelaku kejahatan berat internasional dipidana. Mahkamah Pidana Internasional disyahkan pada tanggal 1Juli 2002 dan dibentuk berdasarkan Statuta Roma yang lahir terlebih dahulu pada tanggal 17 Juli 1998. Tiga tahun kemudian, tepatnya 1 Juli 2005 Statuta Mahkamah Pidana Internasional telah diterima dan diratifikasi oleh 99 negara. Sama seperti Mahkamah Internasional, Mahkamah Pidana Internasional berkedudukan di Den Haag Belanda.

a. Komposisi Mahkamah Pidana Internasional

Mahkamah Pidana Internasional terdiri dari 18 orang hakim yang bertugas selama 9 tahun tanpa dapat dipilih kembali. Para hakim dipilih berdasarkan 2/3 suara majelis negara pihak, yang terdiri atas negara-negara yang telah meratifikasi statute ini (Pasal 36 ayat 6 dan 9). Paling tidak separuh dari mereka kompeten di bidang hukum internasional dan hukum HAM internasional (Pasal 36 ayat 5)

Dalam memilih para hakim, negara pihak (Negara Peserta atau Anggota) harus memperhitungkan perlunya perwakilan berdasarkan prinsip-prinsip sistem hukum di dunia, keseimbangan geografis, dan keseimbanga gender (Pasal 36 ayat 8). Para hakim akan disebut dalam tiga bagian yaitu pra peradilan, peradilan, dan peradilan banding (Pasal 39).

b. Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional

Yurisdiksi atau kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Pidana Internasional untuk menegakkan aturan hukum internasional adalah memutus perkara terbatas terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga negara yang telah meratifikasi Statuta Mahkamah.

Pasal 5-8 Statuta Mahkamah menentukan 4 jenis kejahatan berat, yaitu sebagai berikut :

1.) Kejahatan Genosida (The Crime of Genocide), yaitu tindakan jahat yang berupaya memusnahkan keseluruhan atau sebagian dari suatu bangsa, etnik, ras, ataupun kelompok keagamaan tertentu.

2.) Kejahatan terhadap Kemanusiaan (Crimes Against Humanity), yaitu tindakan penyerangan yang luas atau sistematis terhadap populasi penduduk sipil tertentu.

3.) Kejahatan Perang (War Crimes), yaitu :

a.) Tindakan berkenaan dengan kejahatan perang, khususnya apabila dilakukan sebagai bagian dari suatu rencana atau kebijakan atau sebagai bagian dari suatu pelaksanaan secara besar-besaran dari kejahatan tersebut.

b.) Semua tindakan terhadap manusia atau hak miliknya yang bertentangan dengan Konvensi Genewa (misalnya pembunuhan berencana, penyiksaan, eksperimen biologis, menghancurkan harta benda)

c.) Kejahatan serius yang melanggar hukum konflik bersenjata internasional (misalnya menyerang objek-objek sipil, bukan objek militer, membombardir secara membabi buta suatu desa atau penghuni bangunan-bangunan tertentu yang bukan objek militer).

4.) Kejahatan Agresi (The Crimes of Agression), yaitu tindakan kejahatan yang berkaitan dengan ancaman terhadap perdamaian.

3. Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional (The International Criminal Tribunals and Special Court, ICT dan SC)

Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen (Ad Hoc), artinya setelah selesai mengadili, peradilan ini dibubarkan.

Dasar pembentukan dan komposisi penuntut maupun hakim Ad Hoc ditentukan berdasarkan resolusi Dewan Keamanan PBB. Sedangkan yurisdiksinya menyangkut tindakan kejahatan perang dan genosida tanpa melihat apakah negara dari si pelaku tersebut sudah meratifiksi Statuta International Criminal Court atau belum. Hal ini berbeda dengan International Criminal Court yang yurisdiksinya didasarkan pada kepesertaan negara dalam traktat multirateral tersebut.

Perbedaan antara PKPI dan PSPI terletak pada komposisi penuntut dan hakim Ad Hocnya. Pada PSPI, komposisi penuntut dan hakim Ad Hocnya merupakan gabungan antara peradilan nasional dan internasional, sedangkan pada PKPI komposisinya sepenuhnya ditentukan berdasarkan ketentuan peradilan internasional.

Contoh-contoh PKPI dan PSPI diantaranya :

a. Mahkamah Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia ( International Criminal Tribunal for Farmer Yugoslavia, ICTY), dibentuk pada tahun 1993.

Melalui Resolusi Dewan Keamanan Nomor 827, tanggal 25 Mei 1993, Perserikatan Bangsa-Bangsa membentuk The International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia, yang bertempat di Den Haag, Belanda. Tugas Mahkamah ini adalah untuk mengadili orang-orang yang bertanggungjawab atas pelanggaran-pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional yang terjadi di negara bekas Yugoslavia. Semenjak Mahkamah ini dibentuk, sudah 84 orang yang dituduh melakukan pelanggaran berat dan 20 diantaranya telah ditahan.Pada tanggal 27 Mei 1999, tuduhan juga dikeluarkan terhadap pemimpin-pemimpin terkenal, seperti Slobodan Milosevic (Presiden Republik Federal Yugoslavia), Milan Milutinovic (Presiden Serbia), yang dituduh telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan melanggar hukum perang.(Mauna, 2003; 264)

b. Mahkamah Kriminal untuk Rwanda ( International Criminal Tribunal for Rwanda, ICTR), dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB pada tahun 1994.

Mahkamah ini bertempat di Arusha, Tanzania dan didirikan berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 955, tanggal 08 November 1994, tugas Mahkamah ini adalah untuk meminta pertanggungjawaban para pelaku kejahatan pembunuhan massal sekitar 800.000 orang Rwanda, terutama dari suku Tutsi. Mahkamah mulai menjatuhkan hukuman pada tahun 1998 terhadap Jean-Paul Akayesu, mantan Walikota Taba, dan juga Clement Kayishema dan Obed Ruzindana yang telah dituduh melakukan pemusnahan ras (genosida) . Mahkamah mengungkap bahwa bahwa pembunuhan massal tersebut mempunyai tujuan khusus, yaitu pemusnahan orang-orang Tutsi, sebagai sebuah kelompok suku, pada tahun 1994.
Walaupun tugas dari Mahkamah Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia dan Mahkamah Kriminal untuk Rwanda belum selesai, namun Perserikatan Bangsa-Bangsa juga telah menyiapkan pembentukan mahkamah- untuk Kamboja untuk mengadili para penjahat perang di zaman pemerintahan Pol Pot dan Khmer Merah, antara tahun 1975 sampai dengan 1979 yang telah membunuh sekitar1.700.000orang. Jika diperkirakan bahwa tugas Mahkamah Peradilan Yugoslavia dan Rwanda telah menyelesaikan tugas mereka, maka Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa akan mengeluarkan resolusi untuk membubarkan kedua Mahkamah tersebut, yang sebagaimana diketahui memiliki sifat ad hoc (sementara). (Mauna, 2003; 265).

c. Special Court for Sierra Leone (SCSL).

d. Special Court for Sierra Cambodia (SCC).

e. Special Court for East Timor (SCET).

f. Special Court for Iraq (SCI), Toward a Trial for Saddam Hussein and Other Top Baath Leaders.

Perlu diketahui, Dewan Keamanan PBB pernah didesak untuk membentuk International Criminal Tribunal for East Timor (ICTET). Hanya saja peradilan tersebut urung didirikan karena keberatan dari Indonesia. Sebagai kompromi, dibentuklah Special Court for East Timor (SCET), selain itu Indonesia membentuk Peradilan HAM lewat UU No. 26 / 2000.

Makalah Klasifikasi Hubungan Internasional

HUBUNGAN INTERNASIONAL

A. Kerja Sama Internasional

1. Pengertian Kerja Sama Internasional

Kerja sama internasional adalah hubungan antarbangsa atau antarnegara. Hubungan atau kerja sama antarnegara sering disebut dengan hubungan internasional (HI). Hubungan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, internasional adalah cabang dari ilmu politik dan suatu studi tentang persoalan-persoalan luar negeri dan isu-isu global di antara negara-negara dalam sistem internasional, termasuk peran negara-negara, organisasi-organisasi antarpemerintah, organisasi-organisasi nonpemerintah atau lembaga swadaya masyarakat, dan perusahaan-perusahaan multinasional. Ada beberapa pengertian hubungan internasional menurut beberapa ahli, antara lain :

* Charles A. MC. Clelland

Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.

* Warsito Sunaryo

Hubungan internasional , merupakan termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Adapun yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan sosial tertentu, bisa diartikan sebagai : negara, bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional.

* Tygve Nathiessen

Hubungan internasional merupakan bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrasi internasional dan hukum internasional.

Suatu kerja sama internasional dapat terjalin antara aktor negara dengan aktor nonnegara. Aktor negara dan nonnegara yang mengadakan kerja sama internasional ini merupakan subjek hukum internasional. Subjek hokum internasional adalah orang atau badan/lembaga yang dianggap mampu melakukan perbuatan atau tindakan hukum yang diatur dalam hukum internasional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum internasional atas perbuatannya. Subjek hukum internasional terdiri atas sebagai berikut :

a. Negara;

b. Organisasi internasional, misalnya PBB, ASEAN, OPEC, CGI, OKI;

c. Pihak yang bersengketa, misalnya PLO;

d. Perusahaan internasional, misalnya Exxon, Freeport;

e. Tahta suci, yaitu gereja Vatikan di Roma, Italia;

f. Perseorangan, seperti George Soros.

2. Pentingnya Kerja Sama Internasional

Arti penting hubungan internasional bagi suatu negara antara lain karena faktor-faktor sebagai berikut :

* Faktor internal :

Yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.

* Faktor eksternal :

a) Yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri, tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut, terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.

b) Untuk membangun komunikasi lintas bangsa dan negara guna mewujudkan kerja sama yang produktif dalam memenuhi berbagai kebutuhan yang menyangkut kepentingan nasional negara masing-masing.

c) Mewujudkan tatanan dunia baru yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan dan perdamaian yang abadi bagi warga masyarakat dunia.

Hubungan kerjasama antar negara (internasional) di dunia diperlukan guna memenuhi kebutuhan hidup dan eksistensi keberadaan suatu negara dalam tata pergaulan internasional, disamping demi terciptanya perdamaian dan kesejahteraan hidup yang merupakan dambaan setiap manusia dan negara di dunia. Setiap negara sudah barang tentu memiliki kelebihan, kekurangan dan kepentingan yang berbeda. Hal-hal inilah yang mendorong dilakukannya hubungan dan kerjasama internasional. Kerjasama antar bangsa di dunia didasari atas sikap saling menghormati dan saling menguntungkan. Kerja sama internasional dianggap penting dalam rangka untuk :

* Menumbuhkan saling pengertian antarbangsa;

* Mempererat hubungan persahabatan dan persaudaraan antarbangsa;

* Saling mencukupi kebutuhan masing-masing bangsa yang bekerja sama;

* Memenuhi rasa keadilan dan kesejahteraan;

* Membina dan menegakkan perdamaian serta ketertiban dunia.

3. Sarana Hubungan Internasional

Sarana telekomunikasi dan transportasi saat ini semakin canggih seiring dengan adanya arus globalisasi. Tidak ada satu pun bangsa yang mampu menyembunyikan diri dari pergaulan antarbangsa. Ketergantungan antarbangsa ini yang menjadikan salah satu latar belakang terjadinya hubungan internasional. Berikut sarana-sarana yang diperlukan untuk membangun hubungan internasional:

* Sarana Formal

a) Departemen Luar Negeri

b) Perwakilan diplomatik

c) Perwakilan konsuler

* Sarana Informal

a) Alat komunikasi canggih

b) Pertandingan olahraga internasional

c) Sarana Informasi lainnya, yaitu

- Tujuan untuk beribadah

- Tujuan untuk bekerja

- Tujuan untuk bersekolah

4. Subjek Hubungan Internasional

Subjek hukum Internasional adalah orang atau badan/lembaga yang dianggap mampu melakukan perbuatan atau tindakan hukum yang diatur dalam hukum internasional dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum internasional atas perbuatannya. Subjek hukum internasional terdiri atas:

a. Negara

b. Organisasi Internasional

c. Palang Merah Internasional

d. Tahta Suci

e. Perseorangan

B. Perjanjian Internasional

Di era globalisasi ini, sebagian besar Negara di dunia mengadakan kerja sama internasional. Kerja sama internasional ini dapat terwujud melalui perjanjian internasional. Hal ini dikarenakan perjanjian internasional merupakan sarana dalam mewujudkan kerja sama internasional.

1. Pengertian Perjanjian Internasional

a) Dr. B. Schwar Berger

Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kebajiban yang mengikat dalam hukum internasional, dapat berbentuk bilateral ataupun multilateral. Yang dapat mengadakan perjanjian adalah subjek-subjek hukum internasioal seperti Negara, organisasi internasional, tahta suci, palang merah internasional.

b) Mochtar Kusumaatmadja

Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu.

c) Beor Mauna

Perjanjian internasional adalah semua perjanjian yang di buat antara subjek-subjek aktif hukum internasional dan yang diatur hukum internasional serta berisi ikatan-ikatan yang mempunyai akibat hukum.

d) Oppenheim

Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pihak.

e) Konvensi Wina

Perjanjian internasional adalah suatu perjanjian yang dibuat di antara Negara-negara secara tertulis dan diatur oleh hukum internasional, apakah dirumuskan dalam satu atau lebih instrumen yang berkaitan dan apa saja nama yang dipakai untuk itu.

f) Menurut UU No. 24 Tahun 2000

Menurut UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, perjanjian internasional adalah setiap perjanjian di bidang hukum publik, diatur oleh hukum internasional dan dibuat oleh pemerintah dengan Negara, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional.

2. Bentuk dan Nama Perjanjian Internasional

Berikut ini beberapa nama perjanjian internasional :

o Treaty adalah suatu perjanjian antara dua Negara atau lebih untuk mencapai hubungan hukum mengenai objek hukum (kepentingan) yang sama.

o Convention adalah suatu perjanjian/persetujuan yang lazim digunakan dalam perjanjian multilateral.

o Agreement adalah perjanjian yang lebih bersifat teknis atau administratif. Agreement tidak diratifikasi karena sifatnya tidak seresmi traktat dan konvensi.

o Protocol adalah suatu perjanjian/persetujuan yang kurang resmi dibandingkan dengan traktat atau konvensi sebab protocol hanya mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausal-klausal atau persyaratan perjanjian tertentu.

o Charter adalah suatu piagam yang digunakan untuk membentuk badan tertentu.

o Declaration adalah suatu perjanjian yang bertujuan untuk memperjelas atau menyatakan adanya hukum yang berlaku atau untuk menciptakan hukum baru.

o Final Act adalah suatu dokumen yang mencatat ringkasan hasil konferensi.

Selain itu ada pula istilah perjanjian internasional yang lain, seperti Memorandum of Understanding (MoU), exchange of notes, modus Vivendi, dan letter of intent.

3. Klasifikasi Perjanjian Internasional

Perjanjian dibedakan menjadi dua, yaitu perjanjian internasional lisan atau perjanjian internasional tidak tertulis (unwritten agreement atau oral agreement), dan perjanjian internasional yang berbentuk tertulis (written agreement).

a. Perjanjian internasional tidak tertulis

Adalah pernyataan secara bersama atau timbale balik yang diucapkan oleh kepala Negara, kepala pemerintah,atau pun menteri luar negeri, atas nama negaranya mengenai masalah tertentu yang menyangkut kepentingan para pihak yang dalam pembantuannya tidak melalui atau membutuhkan prosedur tertentu, dan dapat berupa pernyataan sepihak yang di kemukakan oleh para pejabat sebagai persetujuan.

b. Perjanjian internasional tertulis

Adalah setiap perjanjian internasional yang diuangkan dalam instrumen-instrumen pembentuk perjanjian yang tertulis formal, contoh: konvensi, protocol, statute, dll. Perjanjian internasional tertulis lebih memiliki ketegasan, kejelasan, dan kepastian hokum bagi para pihak yang terlibat, jika dibandingkan dengan perjanjian tidak tertulis.

Perjanjian internasional berdasarkan sudut tinjauan yang berbeda:

a) Perjanjian internasional menurut jumlah pesertanya :

o Bilateral (traktat yang diikuti oleh dua Negara).

o Multilateral (traktat yang diikuti oleh banyak Negara).

b) Perjanjian internasional menurut subjek yang mengadakan perjanjian :

o Perjanjian antarnegara

o Perjanjian antarnegara dengan subjek hukum internasional

o Perjanjian antarsubjek hukum yang satu dengan subjek hukum internasional lain.

c) Perjanjian internasional mennurut corak atau bentuk perjanjian dibedakan sebagai berikut.

o Perjanjian antarkepala negara

o Perjanjian antarpemerintah

o Perjanjian antarnegara

d) Perjanjian internasional menurut isinya dibedakan sebagai berikut.

o Politis (pakta pertahanan, paktanonagresi, pakta perdamaian dsb.)

o Ekonomi (ekonomi, perdagangan, dan keuangan)

o Hukum ( kewarganegaraan, ekstradisi, dsb.)

o Batas (laut territorial, batas alam, dsb.)

o Kesehatan ( karantina, keluarga berencana)

e) Perjanjian internasional menurut kaidah hukum yang dilahirkannya dibedakan sebagai berikut.

o Perjanjian internasional yang melahirkan kaidah-kaidah hukum yang khusus berlaku bagi pihak-pihak yang bersangkutan yang biasa disebut treaty contract atau perjanjian khusus.

o Perjanjian internasional yang melahirkan kaidah-kaidah hukum yang berlaku umum atau yang terbuka bagi pihak ketiga yang biasanya disebut law making treaty atau perjanjian khusus.

o Perjanjian internasional yang melahirkan kaidah hukum yang berlaku terbatas dalam suatu kawasan perjanjian internasional semacam ini hampir sama dengan perjanjian internasional terbuka. Tetapi keterbukaannya hanya berlaku bagi negara-negara dalam satu kawasan saja. Negara-negara yang tidak berada dalam satu kawasan tidak dapat menjadi pihak atau peserta dalam perjanjian semacam ini. Perjanjian ini biasanya disebut perjanjian internasional regional. Perjanjian ini bersifat terbuka dan melahirkan kaidah hukum yang berlaku tetapi terbatas pada negara-negara di kawasan tertentu saja.

f) Perjanjian internasional menurut prosedur atau tahap pembentukannya dibedakan sebagai berikut.

o Perjanjian yang dibedakan menurut 3 tahap atau prosedur normal : negotiation, signature, ratification.

o Perjanjian yang diadakan menurut 2 tahap atau prosedur disederhanakan : negotiaton, signature.

g) Perjanjian internasional menurut sifat pelaksanaan perjanjiannya dibedakan sebagai berikut.

o Perjanjian yang menentukan, yaitu suatu perjanjian yang dimaksud dan tujuannya dianggap sudah tercapai dengan pelaksanaan isi daripada perjanjian.

o Perjanjian yang dilaksankan yaitu suatu perjanjian yang pelaksanaannya tidak sekaligus, melainkan harus dilanjutkan terus menerus, selama jangka waktu perjanjian berlaku.

h) Perjanjian internasional ditinjau dari segi bahasanya dapat dibedakan menjadi 3 macam sebagai berikut.

o Perjanjian internasional yang dirumuskan dalam 1 bahasa.

o Perjanjian internasional yang dirumuskan dalam 2 bahasa atau lebih tetapi hanya dirumuskan dalam 1 bahasa tertentu saja yang sah dan mengikat para pihak.

o Perjanjian internasional yang dirumuskan dalam lebih dari 2 bahasa dan semuanya merupakan naskah yang sah, otentik, dan mempunyai kekuatan mengikat sama.

i) Perjanjian internasional ditinjau dari segi substansi hukum yang dikandungnya sebagai berikut.

o Perjanjian internasional yang seluruh pasalnya merupakan perumusan dari kaidah-kaidah hukum kebiasaan internasional dalam bidang yang bersangkutan.

o Perjanjian internasional yang merupakan perumusan atau yang melahirkan kaidah-kaidah hukum internasional yang sama sekali baru.

o Perjanjian internasional yang substansinya merupakan perpaduan antara kaidah-kaidah hukum kebiasaan internasional yang baru sama sekali.

j) Perjanjian internasional ditinjau dari segi kesempatan yang diberikan kepada negara-negara untuk menjadi pihak atau peserta dibedakan sebagai berikut.

o Perjanjian internasional khusus atau tertutup, yaitu perjanjian internasional yang substansinya merupakan kaidah hukum yang khusus berlaku bagi para pihak yang bersangkutan saja.

o Perjanjian internasional terbuka, yaitu perjanjian internasional yang terbuka bagi negara-negara yang semula tidak ikut dalam proses perundingan yang melahirkan perjanjian tersebut.

4. Tahap-Tahap Perjanjian Internasional

Sebuah perjanjian internasional dibuat dengan tidak sendirinya, tetapi melalui tahap-tahap. Tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional adalah sebagai berikut:

a. Tahap Perundingan (Negotiation)

Pembicaraan pada tahap ini menyangkut beberapa masalah, seperti masalah politik, keamanan, pertahanan, penyelesaian pertikaian, ekonomi, dan sosial budaya. Perundingan merupakan salah satu langkah pertama atau tahap awal dalam melakukan bentuk perjanjian internasional. Perundingan dilakukan oleh pihak-pihak atau negara-negara yang bersangkutan. Perundingan biasanya dilakukan beberapa kali. Perundingan dilakukan oleh kepala negara atau Menteri Luar Negeri atau duta besar yang ditunjuk oleh negaranya untuk mewakili pemerintahannya. Para wakil negara yang ditunjuk untuk mewakili pemerintahannya memiliki wewenang untuk menerima ataupun mengesahkan naskah perjanjian, baik bilateral maupun multilateral.

b. Tahap Penandatanganan (Signature)

Setelah dilakukan beberapa kali perundingan maka dilakukan penandatanganan naskah perjanjian internasional. Tahap ini biasanya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri atau duta besar yang ditunjuk oleh negaranya untuk mewakili. Naskah perjanjian yang ditandatangani disebut Memorandum of Understanding (MOU). Setelah ditandatangani oleh pihak-pihak yang terlibat, dilakukan penukaran naskah perjanjian untuk dipelajari dan dibahas oleh pemerintah yang terlibat. Naskah perjanjian yang telah dipelajari dan dibahas dibawa ke lembaga perwakilan untuk dibahas lebih lanjut.

c. Tahap Persetujuan Parlemen (The Approval of Parliament)

Naskah dibawa ke lembaga perwakilan untuk dipelajari dan dibahas bersama-sama. Tujuan pembahasan oleh pemerintah dan lembaga adalah untuk mengetahui apakah perjanjian tersebut menguntungkan dari segi kepentingan nasional ataupun internasional.

d. Tahap Pengesahan (Ratification)

Setelah naskah dibahas oleh lembaga perwakila dan pemerintah, dan menguntungkan kepentingan-kepentingan nasional ataupun internasional maka naskah disetujui. Selanjutnya, naskah yang telah disetujui diajukan kepada kepala negara atau pemerintah untuk diratifikasi. Naskah yang telah diratifikasi dapat berbentuk perjanjian bilateral maupun multilateral.

Perjanjian internasonal yang memerlukan pengesahan, misalnya perjanjian induk yang menyangkut kerja sama di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, ekonomi, teknik, perdagangan, kebudayaan, pelayaran niaga, penghindaran pajak berganda, dan kerja sama perlindungan penanaman modal, serta perjanjian-perjanjian yang bersifat teknis.

Perjanjian internasional yang tidak memerlukan pengesahan, misalnya perjanjian yang secara teknis mengatur kerja sama di bidang pendidikan, sosial, budaya, pariwisata, penerangan, kesehatan, keluarga berencana, pertanian, kehutanan, serta kerjasama antarprovinsi dan antarkota.

5. Penyebab Batalnya Perjanjian Internasional

Pada prinsipnya suatu perjanjian internasional dimungkinkan untuk dibatalkan atau tidak dibatalkan. Suatu perjanjian internasional dapat dibatalkan apabila :

* Bentuk perjanjian yang salah atau bertentangan dengan ketentuan hukum nasional.

* Terdapat kekeliruan mengenai unsur pokok atau dasar perjanjian.

Faktor yang melatarbelakagi suatu perjanjian internasional dapat dibatalkan adalah sebagai berikut:

* Kekeliruan, terutama apabila kekeliruan tersebut mengenai unsur pokok atau dasar perjanjian itu sendiri.

* Penipuan, bila suatu negara membuat perjanjian yang didasarkan atau penipuan oleh negara lain.

* Korupsi wakil negara, bila suatu negara membuat persetujuan diperoleh dari korupsi oleh wakil negara lain.

* Kekerasan, apabila suatu negara membuat persetujuan karena kekerasan atau ancaman wakil negara lain.

* Jus cogen, apabila saat pembuatan perjanjian tersebut bertentangan dengan ketentuan atau norma yang telah diterima atau diakui oleh masyarakat internasional.

6. Berakhirnya Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional juga dapat dikatakan berakhir dengan alasan sebagai berikut:

a) telah tercapai tujuan

b) berakhirnya masa berlaku

c) salah satu pihak menghilang dan punahnya objek perjanjian

d) adanya persetujuan peserta untuk mengakhiri perjanjian

e) adanya perjanjian baru yang kemuadian membatalkan perjanjian terdahulu

f) syarat-syarat perjanjian terpenuhi

g) perjanjian secara sepihak diakhiri oleh suatu negara peserta dan disetujui oleh peserta perjanjian lain

7. Peserta Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh subjek-subjek hukum internasional dan bertujuan untuk melahirkan akibat-akibat hukum tertentu. Subjek hukum internasional adalah orang atau lembaga/badan yang dianggap mampu melakukan perbuatan atau tindakan hukum yang diatur dalam hukum internasional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum internasional atas perbuatannya. Subjek hukum internasional adalah:

a) Negara

Negara dinyatakan sebagai subjek hukum internasional yang pertama karena kenyataan menunjukkan bahwa yang pertama melakukan hubungan internasional adalah negara. Aturan-aturan yang disediakan masayarakat internasional dapat dipastikan berupa aturan tingkah laku yang harus ditaati oleh negara apabila mereka saling mengadakan hubungan. Adapun negara yang menjadi subjek hukum internasional adalah negara yang merdeka, berdaulat, dan tidak merupakan bagian dari suatu negara, artinya negara yang mempunyai pemerintahan sendiri secara penuh yaitu kekuasaan penuh terhadap warga negara dalam lingkungan kewenangan negara itu.

b) Tahta suci

Tahta Suci Vatikan di akui sebagai subjek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki kekuatan moral saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katholik sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh dunia.

c) Palang Merah Internasional

Alasan mengapa Palang merah Internasional bisa dikategorikan sebagai subjek hukum internasional adalah karena faktor sejarahnya. Namun selain dikarenakan palang merah internasional merupakan organisasi non pemerintah yang bergerak dibidang kemanusiaan dan memiliki anggota yang berupa palang merah nasional yang ada di negara-negara bahkan sebagian besar negara di dunia. Walaupun beda dengan organisasi internasional pada umumya namun keberadaan palang merah internasional telah diakui sebagai subjek hukum internasional yang mandiri. Peranan langsung P.M Internasional adalah dalam bidang hukum humaniter internasional seperti; yang dihasilkan dalam konfrensi Jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang.

Palang Merah Internasional juga merupakan Organisasi Internasional namun non pemerintah. Yang menguatkan mengapa P.M Internasional bisa dikategorikan sebagai subjek hukum internasional adalah “international court of justice” yang menyatakan bahwa: “ Tentu saja tidak sama halnya dengan suatu negara, atau bahwa personalitas dan hak-hak serta kewajiban-kewajiban hukum sama sebagaimana yang dimiliki suatu negara. Artinya bahwa organisasi internasional merupakan subjek hukum internasional dan mampu mendukung hak-hak dan kewajiban-kewajiban internasional, dan bahwa organisasi internasional mempunyai kapasitas untuk mempertahankan hak-haknya dan melakukan tuntutan internasional”

d) Organisasi internasional

Organisasi internasional mempunyai klasifikasi, yakni:

* Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa Bangsa ;

* Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, contohnya adalah World Bank, UNESCO, International Monetary Fund, International Labor Organization, dan lain-lain;

* Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global, antara lain: Association of South East Asian Nation (ASEAN), Europe Union.

e) Pemberontakan dan pihak dalam sengketa

Empat unsur yang harus dipenuhi agar kaum pemberontak dapat dikatakan sebagai kaum belligerensi:

* Kaum pemberontak itu harus terorganisasi secara rapi dan teratur dibawah pemimpinnya yang jelas.

* Kaum pemberontak itu harus menggunakan tanda pengenal yang jelas yang menunjukkan identitasnya

* Kaum pemberontak itu harus sudah menguasai sebagian wilayah secara efektif sehingga bener-benar wilayah itu berada dalam kekuasaannya.

* Kaum pemberontak itu harus didukung oleh rakyat yang ada di wilayah yang didudukinya itu.

Mengapa harus dengan syarat seperti diatas? Hal ini dikarenakan bahwa hukum internasional hanya mengakui pemberontak dan pihak dalam sengketa bisa dikategorikan sebagai subjek hukum intrnasional apabila telah memenuhi 4 unsur tadi. Seperti yang dikemukakan (Starke. 2008:85-87) “bahwa praktek internasional dalam tahun-tahun terakhir ini telah memperluas jangkauan atas masalah-masalah yang jauh melampaui negara semata seperti misalnya adalah para pemberontak sebagai kelompok dapat diberi hak-hak sebagai pihak yang sedang berperang (belligerent) dalam perselisihannya dengan pemerintah yang sah, meskipun tidak dalam artian organisasi seperti negara”. Namun dalam prakteknya hal ini sangat sulit diterapkan karena faktor politik negara lebih dominan.

f) Individu

Lahirnya Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia ( Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan, menyatakan individu adalah sebagai subyek hukum internasional yang mandiri.